Permohonan Informasi
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ fotokopi identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari :
- Perorangan : KTP/SIM/Paspor
- Kelompok Orang :
- KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
- Organisasi Badan Hukum :
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi