Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan beberapa Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan agar penyelenggaraan keterbukaan informasi bisa berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang.
File :
- Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kab. Luwu Utara
- Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 422 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Luwu Utara No. 188.4.45/245/viii/2011 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Luwu Utara
- Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 429 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
- Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Desa Se-kabupaten Luwu Utara
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Daerah
- Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 408 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi