Profil

PPID sebagai Badan Publik yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola kebijakan di lingkungan Pemerintah Kab. Luwu Utara, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Untuk itu Pemerintah Kab. Luwu Utara mempunyai komitmen yang kuat dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi semua pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/429/VII/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, maka PPID Kabupaten Luwu Utara melakukan harmonisasi dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara tanggal 3 Juli 2017 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara.