Tugas Dan Wewenang

TUGAS

  • Menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan membei pelayanan informasi kepada publik
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik

 

FUNGSI

  • Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilanatau mewakili pada kuasanya, dan 
  • Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan

 

KEWENANGAN 

  • Menentukan /menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik
  • Meminta dan memperoleh dari unit kerja, komponen, satuan kerja, yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pembeian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menugaskan PPID pembantu atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.