TUGAS
- Menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan membei pelayanan informasi kepada publik
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik
FUNGSI
- Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilanatau mewakili pada kuasanya, dan
- Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
KEWENANGAN
- Menentukan /menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik
- Meminta dan memperoleh dari unit kerja, komponen, satuan kerja, yang menjadi cakupan kerjanya
- Mengkoordinasikan pembeian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menugaskan PPID pembantu atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.