Kebijakan Umum APBD Kabupaten Luwu Utara (KUA)

Tujuan penyusunan Kebijakan Umum Angggaran adalah sebagai berikut: 1. Memberikan arah dalam pengalokasian anggaran program/kegiatan agar pembangunan dapat berdaya guna dan berhasil guna; 2. Mengoptimalkan pemanfaatan Kebijakan Umum Anggaran bagi pelaksanaan pembangunan; 3. Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran; 4. Pedoman penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan APBD.

 

File :

//