Tujuan penyusunan Kebijakan Umum Angggaran adalah sebagai berikut: 1. Memberikan arah dalam pengalokasian anggaran program/kegiatan agar pembangunan dapat berdaya guna dan berhasil guna; 2. Mengoptimalkan pemanfaatan Kebijakan Umum Anggaran bagi pelaksanaan pembangunan; 3. Meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran; 4. Pedoman penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan APBD.
File :
- Kebijakan Umum APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2022
- Kebijakan Umum APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2023
- Kebijakan Umum APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2024
- Kebijakan Umum APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2025