PPID Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
1. Profil PPID
PPID sebagai Badan Publik yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola kebijakan di lingkungan Pemerintah Kab. Luwu Utara, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Untuk itu Pemerintah Kab. Luwu Utara mempunyai komitmen yang kuat dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi semua pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/429/VII/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, maka PPID Kabupaten Luwu Utara melakukan harmonisasi dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara tanggal 3 Juli 2017 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
2. Visi dan Misi
VISI
Mewujudkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk mendukung tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
MISI
- Meningkatkan kinerja PPID melalui peningkatan kompetensi SDM pengelola PPID dan Penyelenggaraan pelyanan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi.
- Mendorong akselerasi pelayanan informasi publik disetiap Badan Publik di lingkungan Kabupaten Luwu Utara.
3. Tugas Dan Wewenang
Tugas
- Menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan membei pelayanan informasi kepada publik;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Fungsi
- Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilanatau mewakili pada kuasanya, dan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
Wewenang
- Menentukan /menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik;
- Meminta dan memperoleh dari unit kerja, komponen, satuan kerja, yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pembeian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menugaskan PPID pembantu atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
4. Struktur Organisasi
Dasar Hukum