Tujuan disusunnya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran adalah : 1. Sebagai penjabaran dari Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Luwu Utara; 2. Sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD APBD; 3. Sinkronasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
File :
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2023
- Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2023
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2024
- Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2024
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Luwu Utara TA 2025