Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDKabupaten Luwu Utara

Tujuan disusunnya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran adalah : 1. Sebagai penjabaran dari Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Luwu Utara; 2. Sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD APBD; 3. Sinkronasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

File :

//